Logo CGC

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document – Merupakan jasa penyusunan Transfer pricing Document untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Dengan tujuan untuk mencegah dari transaksi pihak terkait dan scenario transfer pricing dengan memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan.

Pengertian Transfer Pricing Document

Transfer pricing bisa dengan kenaikan (mark up) atau menurunkan harga (mark down) merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, dasar yang dilakukan oleh perusahaan global (Mutt-National Enterprse) Turuannya, pertama, untuk mengakala jumlah profit sehingga pembayaran dan pembagian deviden menjadi rendah kedua, menggelembungkan keuntungan untuk memoles (window dressing) laporan keuangan negara banyak dirugikan triliunan rupiah karena melakukan transfer pricing perusahaan asing di indonesia (KONTAN 20 Juni 2012).

jasa pembuatan transfer pricing document

Modus transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelan, biaya overhead cost, bunga shareholder-loan,  pembayaran royalti, imbatan jasa pembuatan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company)

Model penghindaran pajak yaitu (tax avoidance) yang banyak digunakan dan sering mungkin terjadi pada pengekspor komoditas. para eksportir, yang masih banyak menggunakan kontrak penjualan banyak menggunakan kontrak penjualan lama, yang belum dinegosiasi, untuk pelaporan omset pada SPT Tahunan.  Pengusaha banyak melakukan Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document dengan mendirikan perusahaan untuk perantar di Negara bertaraf pajak yang rendah seperti Hongkong dan Singapura, Sebelum menjual kembali ke produsen.

Contoh Pembuatan Document

Ilustrasi berikut ini adalah transfer praktik Transfer Pricing. Sebuah perusahaan otomott PT.X memproduksi mobil dengan biaya Rp 700 dan menjualnya ke PT.Y (perusahaan afilisi) di luar negeri seharga Rp 725 PTY ini hanya durmmy yang berada di negara dengan tingkat berpajak rendah (tax  haven county) yaitu dari PT.Y,  dan menjual mobil ke PT.Z (non-afiliasi) dengan memberi harga Rp 1.000 Karena PT.Y tidak memiliki usaha yang rill, sebenarnya yang terjadi adalah penjualan mobil dari PT.X kepada PT.Z.

Profit PT.X yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp.725-700 atau Rp.25 per mobil. Seharusnya profit PT.X adalah Rp.1000-700= Rp.300. Selisih harga jual ini merupakan betuk TP berupa mark down.  Negara merugi karena seharusnya wajib pajak yang harus dikenakan pada setiap pemegang saham atas profit sebesar Rp300 per mobil. Di sisi lain, pemegang saham minoritas juga karena penjualan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga profit lebih kecil.

Model transfer pricing harga lainnya dengan bayar royalti ke induk usaha. Contohnya PT.A di Indonesia, bisa melakukan penjualan ke anak usaha POR Limted, dengan mendapatkan lisensi untuk menjual produk PQR Limited juga dan memberi lisensi ke perusahaan non afiliasi dindonesia, yaitu PT.B Atas omset tahunan, PT.A membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp 10 milyar. Dengan jumlah omset yang sama, PT.B hanya membayar rovalti PQR Ltd sebesar Rp 25 milyar atas perbedaan tarif ronalti, perlu ada penelitian  lebih lanjut, kemungkinan pembayaran  rovalti PT.A adalah pembayaran deviden terselubung dari PT.A ke PQR limited selaku pemegang saham.

STRATEGI MEMBUAT DOCUMENT TRANSFER PRICING

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document bertujuan untuk membantu klien untuk menstrategi penyusunan TP Doc berurusan dengan Transfer Pricing. Dengan memberikan masukan kepada calon klien untuk dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan scenario transfer picing.

  • Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Hubungi Binacitraglobal
  • Baca layanan kami lainya Jasa Binacitraglobal Konsultan
  • Dapatkan Informasi training Info Training Binacitraglobal
Tranfer Pricing Menurut para ahli :

Menurut Charles T. Hongren dan Gary L Sundem untuk meminimalisir beban pajak penghasilan salah satunga dengan mengurangi laba perusahaan keanak perusahaan dari beberapa contoh perusahaan yang multinasional untuk mengurangu beban pajak yang lebih rendah.

Dalam perusahaan yang sudah mempunyai hubungan dengan perusahaan lainataupun dengan pihak yang istimewah, transfer pricing juga bisa terjadi antar perusahaan atau anak usaha mereka sendiri, terjadi di dalam negeri ataupun luar negeri.

Berikut adalah beberapa dimensi Transfer Pricing, Yaitu :

  1. NETRAL DIMENSI

Dalam dimensi ini, membahas mengenai strategi, taktik dan motif  pengurangan beban pajak.

Pengertian Gunadi Transfer Pricing menentukan harga atau imbalan yang sehubungan dengan memberikan barang, jasa atau pengalihan teknologi anatar perusahaan yang mempunyai kedekatan tertentu dengan perusahaan.

Berbeda dengan Sopar Lumbantoruan Transfer Pricing suatu perusahaan yang bisa menentukan barang atau jasa dalam suatu transaksi dengan berbagai devisi dalam satu perusahaan dalam satu grup.

  1. PEJORATIF DIMENSI

Disini kami menjelaskan bahwa transfer pricing ialah upaya untuk menghemat laba dan beban pajak dengan cara memindah laba yang sudah ada dialihkan laba tersebut ke perusahaan yang lebih kecil atau bisa dialihkan ke Negara yang dengan tariff pajak rendah.

Menurut Gunadi dengan merekayasa ataupun memodif harga dengan baik bertujuan agar laba akan turun dengan artificial, intinya seolah-olah perusahaan tersebut rugu dan nantinya akan terhindar dari pajak yang dikenakan.

TUJUAN MEMBUAT TRANSFER PRICING

Perusahaan banyak menggunakan jasa pembuatan transfer pricing document bertujuan agar sebagai berikut :

  1. Pengurangan Pajak dan bisa memaksimalkan penghasilan
  2. Terjaga dari Kompetitor dan stabil
  3. Evalusi perusahaan dan beberapa cabang di luar negeri
  4. Mengantisipasi terjadinya dampak dari kebijakan moneter
  5. Menjaga stabilitas anak perusahaan dari cash flow
  6. Memangkas biaya bea cukai dan pengenaan pajak
  7. Menjaga dari pengalihan kepada pemerintah

Untuk dilakukan transfer pricing terjadi jika ditandai dengan hubungan istimewah antar perusahaan. Menghitung terlebih dahulu laba kena pajak yang terpenting dengan adanya hubungan istimewah yang terjadi untuk mendapatkan penghasilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top