[vc_row][vc_column][vc_column_text]Sesuai dengan Peraturan OJK yang menayatakan bahwa semua Unit Usaha Syariah harus segera memisahkan diri dengan tenggat waktu paling lambat tahun 2024 dan didahului oleh penyerahan road map spin off paling lambat akhir tahun 2020, maka perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dituntut segera membuat dan menyerahkan road mapnya kepada OJK. Kami sebagai lembaga konsultan bisnis sayariah siap mendampingi proses Spin off UUS yang akan melaksanakan proses tersebut dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai penerapan aktuaria dan reasuransi yang sesuai dngan syariah.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]